konstitusi tu sama2 hukum dasar, hukum dasar itu ad dua,
1.tertulis: undang2 dasar,
2.tidak tertulìs: konvensi,
undang2 itu g sma dngn uud, uud itu sama dgn knstitusi, bedana krena ad yg trtulis n yg tdak tertulis!
uud adalah aturan2 dasar negara yg termasuk didalamnya pembukaan dan batang tubuhnya
oleh karena itu negara kita merupakan negara yg djalankan oleh undang2!
perluasan dari undang2 n yg mnjdi turunanna disebut n diatur dalam h. adm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar